Contoh Surat Laporan Polisi Tentang Pencemaran Nama Baik
Komentar Merendahkan di Sosial Media
Pada era modern ini orang tidak dapat terpisahkan dengan sosial media. Namun, bermain sosial media juga dapat memberikan dampak kerugian apabila kita tidak dapat menahan diri.
Sudah tidak dapat terhitung berapa banyak orang yang terkena kasus di sosial media. Salah satunya yaitu akibat tidak bisa menahan diri dengan melakukan hujatan, menulis komentar merendahkan, tuduhan tidak berdasar dan berbagai tindakan lainnya.
Tindakan-tindakan yang orang lakukan pada platform sosial media bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Sebab dengan adanya undang-undang tentang ITE, mereka dapat terjerat pasal pidana terkait pencemaran nama baik.
Surat Laporan Pencemaran Nama Baik
Contoh surat pengaduan pencemaran nama baik memang terbilang perlu diketahui oleh masyarakat luas agar nantinya bisa memiliki gambaran ketika memang secara kebetulan mengalami hal serupa.
Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik
Dijaman modern dan era digital seperti sekarang ini, media sosial menjadi salah satu media online yang banyak digunakan. Umumnya media sosial dimanfaatkan untuk memperluas lingkaran sosial serta berbagi informasi. Namun terkadang sosial media menjadi salah satu sarana untuk melakukan tidak kejahatan.
Ada banyak jenis kejahatan yang bisa dilakukan melalui media sosial ini seperti penipuan dan juga pencemaran nama baik. Dan sebelum anda melihat seperti apakah contoh laporan pencemaran nama baik ini, maka terlebih dahulu anda juga perlu mengetahui tentang seperti apakah prosedur atau cara melakukan laporan atas kasus pencemaran nama baik.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dilakukan.
Hal pertama yang perlu dilakukan saat ingin membuat laporan tentang pencemaran nama baik ke polisi adalah dengan cara mengumpulkan barang bukti. Sesuai pengertiannya bahwa pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan membuat berita palsu untuk menjelekkan nama orang lain dimana berita tersebut tidak benar dan tidak ada buktinya.
Untuk itu, sebagai pelapor anda wajib menyediakan bukti – bukti. Barang bukti tersebut bisa dalam banyak bentuk. Misal hasil screenshot percakapan atau chat, rekaman audio, foto serta video.
Saksi juga diperlukan untuk memperkuat laporan. Misalnya saja saksi yang ikut menyaksikan kejadian saat pencemaran nama baik tersebut berlangsung atau saksi yang ikut melihat atau menyaksikan barang bukti atas kejadian yang dimaksud.
Membuat sebuah laporan ke polis harus penuh pertimbangan. Pertimbangan disini berupa persiapan diri anda. Baik itu berupa mental, fisik maupun bukti – bukti yang ingin anda tunjukkan untuk memperkuat laporan yang anda buat.
Usahakan anda sudah paham tentang alur yang ingin disampaikan. Gunakan kalimat yang jelas, detail dan tegas. Sampaikan pula detail kejadian, lokasi, tempat maupun maupun informasi mengenai identitas dari pelaku pencemaran nama baik tersebut.
Membuat laporan ke polisi akan lebih baik jika didampingi oleh orang yang memang paham akan hukum. Sehingga jika memungkinkan, sebaiknya anda didampingi oleh kuasa hukum dalam membuat laporan tersebut agar anda lebih tertata dan terarah dalam proses pelaporan tersebut.
Langkah terakhir yang harus lakukan adalah proses membuat laporan. Anda hanya perlu datang ke kantor polisi dengan bawa semua barang bukti dan didampingi kuasa hukum (jika ada). Kunjungi bagian pelayanan untuk mengajukan laporan anda.
Biarkan pihak kepolisian menerima dan mendalami kasus yang anda laporkan kemudian tunggulah sampai surat penyelidikan atas kasus tersebut diterbitkan. Namun sebelum anda melihat seperti apa contoh laporan pencemaran nama baik, anda juga perlu mengetahui bahwa laporan pencemaran nama baik hanya berlaku selama 6 bulan saja sehingga pastikan belum kadaluarsa.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Pada bagian yang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Undang-undang ini membahas mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Membuat Artikel Palsu yang Merugikan
Contoh selanjutnya dari tindakan yang bersifat mencemarkan nama baik adalah dengan menerbitkan artikel palsu yang bersifat merugikan. Jika Anda seorang wartawan atau konten kreator kemudian Anda kedapatan menyebarkan artikel palsu atau konten yang bersifat merugikan pihak lain baik perseorangan ataupun kelompok.
Apalagi jika konten atau unggahan artikel ini berpotensi untuk menimbulkan kerugian, misalnya menjatuhkan nama brand, tokoh, daerah, ataupun yang lainnya. Maka hal itu bisa menyeret Anda untuk berurusan dengan hukum dan tertuduh mencemarkan nama baik.
Di era digital seperti saat ini, sangat penting untuk memperhatikan apa yang kita tulis dan bagikan. Tidak hanya berpotensi salah informasi yang merugikan pihak lain saja, tetapi ada resiko terseret pidana juga.
Demikian beberapa informasi mengenai pengertian dan contoh pencemaran nama baik yang mungkin bisa kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Jika Anda tertarik untuk mempelajari lebih banyak mengenai ilmu hukum, maka sangat tepat untuk memilih kuliah di lembaga pendidikan yang khusus mendalami hukum.
Tidak hanya untuk memperdalam ilmu hukum, namun Anda juga mempunyai peluang untuk menjadi ahli hukum terkemuka di Indonesia. Membangun karir di dunia hukum juga menjadi hal yang sangat menarik dan peluangnya bagus.
Penasihathukum.com - Dengan semakin berkembangnya teknologi, pencemaran nama baik juga banyak dilakukan secara daring melalui media sosial (medsos), seperti menjelek-jelekkan nama baik organisasi, perusahaan, atau individu melalui media sosial. Hal tersebut merupakan pelanggaran UU ITE, lalu bagaimana cara lapor polisi kasus UU ITE?
UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur tentang pencemaran nama baik yang merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Oleh karena itu adalah penting untuk mengetahui cara lapor polisi kasus UU ITE, terlebih jika sedang dirugikan oleh orang lain secara daring.
Pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE biasanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka biasanya melakukan pencemaran melalui teks, gambar, video, dan lain-lain. Berikut ini cara lapor polisi kasus UU ITE.
1. Kumpulkan Saksi dan Bukti yang Kuat
Hal pertama yang harus dilakukan ketika ingin melaporkan ke polisi adalah mengumpulkan saksi dan bukti pencemaran yang dilakukan oleh orang lain.
Bukti-bukti dapat berupa foto, tangkapan layar (screenshot), video, dan lain-lain. Sementara saksi, yaitu orang yang menyaksikan kejadian tersebut, baik di media sosial maupun media yang lain.
Mengumpulkan saksi dan bukti dilakukan untuk menguatkan adanya tindakan pencemaran nama baik yang merugikan seseorang dan akan bermanfaat untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut.
Siapkan juga kronologis kejadian, kapan itu terjadi, kenapa hal tersebut bisa terjadi, dan siapa yang telah melakukan pencemaran nama baik.
2. Siapkan Kuasa Hukum
Agar pelaporan pencemaran nama baik ke kepolisian berjalan dengan lebih baik bisa dilakukan dengan didampingi oleh kuasa hukum, sehingga laporan lebih tertata dan terarah.
Setelah semuanya siap, selanjutnya adalah melaporkan pencemaran nama baik ke kepolisian. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat, atau mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian.
Bentuk laporan bisa secara lisan dan tulisan. Apabila secara tertulis, surat laporan harus ditandatangani oleh pelapor.
Apabila secara lisan, makan penyidik akan mencatat dan menyerahkannya kepada pelapor untuk ditandatangani.
Selanjutnya, pihak penyidik menyerahkan surat pernyataan pelaporan kepada pelapor, dan pihak kepolisian akan menyelidiki laporan setelah Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.
Laporan pencemaran nama baik hanya berlaku selama enam bulan usai pelapor mengetahui dan akan dianggap kadaluarsa jika kasusnya melewati batas tersebut.
Pada 24 Januari 2024, Manajer Tim Sepak Bola Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya dengan dugaan pencemaran nama baik. Kasus-kasus pencemaran nama baik menggunakan UU ITE ini masih terus terjadi walaupun sudah direvisi. Sebelumnya Fatia dan Haris harus masuk ke ruang sidang untuk menyelesaikan kasusnya. Di Jepara, aktivis lingkungan Save Karimunjawa juga dilaporkan pencemaran nama baik dan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan berbagai pemberitaan, Manajer Tim Sepak Bola Kalteng Putra membuat laporan kepolisian karena 23 pemainnya memposting surat pernyataan di Instagram yang captionnya menggiring wacana publik bahwa manajemen tim tidak membayar gaji pemain selama 2 bulan. Padahal tidak demikian. Menurut kuasa hukum manajer Tim Sepak Bola Kalteng Putra, keterlambatan sebenarnya hanya 15 hari.
Postingan tersebut yang menjadi dasar laporan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024). Perlu diketahui perubahan rumusan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE ini merujuk pada rumusan Pasal 433 KUHP baru. Ketika KUHP baru ini belum berlaku, penegak hukum harus merujuk pada peraturan yang ada yaitu Pasal 27A UU ITE, dan Pasal 310 KUHP lama serta Keputusan Bersama Kemenkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri No. 229 tahun 2021/No. 154 Tahun 2021/No. KB/2/V1/2021 (SKB UU ITE).
Bahwa sejalan dengan KUHP, ketentuan pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan absolut, sehingga hanya individu (naturlijke person) yang dapat mengadu, bukan badan hukum (rechtperson), manajemen, atau sekelompok orang tidak dapat melakukan pengaduan.
Pasal UU ITE juga mengatur rumusan yang pada dasarnya menitikberatkan adanya kesengajaan merendahkan martabat dan kehormatan orang dengan menuduhkan suatu hal. Jadi, tuduhan yang merupakan kenyataan yang mengandung kebenaran (kebenaran pernyataan/truth) tidak dapat dipidana. Ketentuan tersebut lahir dalam praktik di pengadilan, yang terbaru dapat dijumpai penerapannya dalam putusan kasus Haris-Fatia. Dalam putusan nomor 202/Pid.Sus/2023/Pn.Jkt.Tim., hakim menyatakan bahwa apa yang diungkapkan oleh Fatia dan Haris merupakan suatu kebenaran sehingga bukan merupakan bentuk pencemaran nama baik.
Perlu diingat, dalam pergeseran pemaknaan pencemaran nama baik ini, suatu kebenaran walaupun akan membuat orang lain malu, tetaplah kebenaran dan tidak seharusnya dipidana. Mengutip tulisan Meiring De Villiers (2008) berjudul “Substantial Truth in Defamation Law,” pembebasan terhadap orang yang berkata jujur terjadi karena pernyataan tersebut hanya merampas reputasi dari pelapor yang sebenarnya memang tidak pantas. Dengan kata lain, kepentingan umum jauh lebih besar dibandingkan dengan kepentingan pelapor dalam menyembunyikan informasi yang tidak nyaman terhadap dirinya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh manajer Tim Sepak Bola Kalteng Putra, juga sama dengan kasus Fatia dan Haris. Manajer tidak mengelak bahwa terdapat keterlambatan pembayaran gaji pemain. Selanjutnya, dari artikel yang ditayangkan oleh Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) pada 27 Januari 2024, berjudul “Perselisihan Kontrak Pesepakbola (Tunggakan Gaji) Klub Kalteng Putra”, terdapat fakta keterlambatan pembayaran gaji pemain selama 1-2 bulan. Selain itu, para pemain juga telah melakukan berbagai upaya komunikasi namun, kabarnya, mereka tidak mendapatkan respons positif dari pihak klub.
Berdasarkan di atas, seharusnya Kepolisian atau Penyidik Polda Kalteng harus sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Apabila terdapat kondisi sejalan dengan catatan di atas, maka Kepolisian wajib tidak melanjutkan pemeriksaan laporan dugaan pencemaran nama baik ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Contoh Kasus dari Pencemaran Nama Baik
Melalui beberapa dasar hukum tersebut bisa kita simpulkan bahwa pencemaran nama baik merupakan tindakan yang tidak boleh kita remehkan. Karena memiliki dasar hukum yang sah, maka pelakunya bisa mendapatkan sanksi dan hukuman sesuai dengan jenis tindak pidana yang mereka lakukan.
Banyak sekali contoh tindakan yang termasuk ke dalam kategori pencemaran nama baik. Berikut beberapa referensinya:
Contoh Surat Somasi Pencemaran Nama Baik Pribadi
SURAT SOMASI PENCEMARAN NAMA BAIK
(Kota), (tanggal, bulan, tahun)
Perihal: Somasi Pencemaran Nama Baik
Saya yang bertanda tangan dibawah ini,
Saya mengirim surat somasi ini sebagai sebuah peringatan terhadap unggahan pada akun X Anda pada tanggal _____. Dalam unggahan tersebut, Anda melibatkan penghinaan fisik beserta dengan ujaran kebencian. Unsur-unsur yang terdapat dalam unggahan tersebut sangat merusak nama baik dan integritas saya, serta telah menimbulkan dampak negatif pada reputasi yang saya miliki.
Melalui surat peringatan yang saya layangkan, saya berharap Anda dapat segera menghapus unggahan tersebut dan membuat suatu pernyataan atau klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka di akun X pribadi Anda. Dalam waktu 2 x 24 jam, saya berharap Anda telah melakukan segala permintaan yang saya ajukan. Tindakan ini diharapkan sebagai langkah pertama untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi.
Apabila Anda tidak mematuhi permintaan saya, maka saya secara terpaksa harus menempuh jalur hukum dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal _____ dan Pasal _______.
Dalam situasi ini, saya berharap Anda menyadari seriusnya masalah ini dan segera bertindak untuk menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Demikian surat somasi ini saya layangkan. Atas perhatian dan tindakan yang Anda ambil untuk memenuhi permintaan ini, saya ucapkan terimakasih.
Sebagai upaya untuk menindaklanjuti penyelesaian perkara terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku, Anda dapat menggunakan surat somasi untuk memberi teguran dan peringatan. Setelah mengetahui beberapa contoh surat somasi pencemaran nama baik pada artikel diatas, diharapkan Anda tetap dengan bijak dalam memanfaatkan surat somasi dan tidak semena-semena melayangkan surat tersebut.
Supaya penyelesaian perkara Anda dapat terjamin, Anda dapat menggunakan jasa atau layanan yang disediakan oleh badan hukum untuk membuat suatu surat somasi. Sebagai salah satu pengacara terbaik di Jakarta, DHP Lawyers siap untuk membantu dan melindungi Anda dalam berbagai perkara.
Isu pencemaran nama baik sering dibicarakan di era digital ini. Perkembangan teknologi dan maraknya penggunaan media sosial memudahkan ditemukannya permasalahan terkait pencemaran. Mungkin Sobat KH pernah mendengar atau bahkan mengalami situasi di mana seseorang merusak nama baik orang lain dengan informasi atau pernyataan yang tidak benar. Tindakan seperti ini bisa berdampak buruk pada reputasi, karier, hingga kehidupan sosial seseorang.
Dalam artikel ini, sobat KH akan mempelajari lebih dalam tentang apa itu pencemaran nama baik, beberapa contoh kasus yang sering terjadi, serta solusi hukum yang bisa sobat KH tempuh jika menghadapi masalah serupa. Artikel ini juga akan memberikan gambaran mengenai bagaimana hukum di Indonesia melindungi warga negara dari tindakan tersebut, baik secara online maupun offline.
Contoh Surat Somasi Pencemaran Nama Baik
SURAT SOMASI PENCEMARAN NAMA BAIK
(Kota), (tanggal, bulan, tahun)
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama kuasa hukum : ____Alamat : ____
Berdasarkan surat khusus pada tanggal dikeluarkannya surat somasi, yaitu ____ , kami bertindak untuk dan atas nama klien kami ____
Sehubungan dengan adanya pengaduan dari klien kami ____ yang menyatakan adanya dugaan terkait tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara pada ____ di ____
Hal yang dilakukan oleh saudara telah melanggar ketentuan Undang-Undang ITE/KUHP No ____ tentang pencemaran nama baik dan/atau dugaan atas tindak pidana lainnya.
Berdasarkan uraian di atas, kami selaku kuasa hukum memberikan surat peringatan berupa SOMASI kepada saudara untuk:
Tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami paling lambat 124 jam semenjak saudara menerima surat ini.
Memberikan sebuah pernyataan terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahan yang telah dilakukan.
Memberi kesempatan kepada saudara untuk menebus kesalahan dengan tidak mengganggu kenyamanan hidup dari klien kami lagi.
Apabila surat somasi ini tidak dibalas oleh saudara dengan itikad yang baik, maka kami akan mengambil langkah hukum berupa pengaduan kepada pihak berwenang.
Demikian surat somasi ini kami sampaikan, atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Bersosialisasi di era digital baik melalui sosial media seperti facebook, instagram, twitter ataupun melalui aplikasi percakapan instan seperti whatsapp harus memperhatian etika dan norma.
Jika anda melakukan postingan yang merugikan orang lain, baik distatus anda ataupun melalui postingan anda, maka yang bersangkutan dapat melakukan pelaporan pencemaran nama baik yang bisa berujung pidana.
Hal yang paling lazim ditemui adalah penghinaan ataupun penistaan terhadap sebuah individu ataupun organisasi. Ada juga ditemukan kasus penghinaan kepada sebuah instansi ataupun perusahaan. Tentu saja jika pihak yang anda hina tersebut merasa keberatan, maka anda akan dilaporkan ke pihak berwajib dan anda akan dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik
Ketentuan pasal pasal KUHP yang mengatur pencemaran nama baik sebelum adanya media sosial diatur dalam beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Tetapi kini, Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, maka Pasal Pencemaran Nama Baik yaitu :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagi anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.
Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilhat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya.
Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik
Di era digital ini, fitnah semakin sering terjadi, terutama di media sosial. Sobat KH mungkin pernah melihat seseorang dihujani komentar negatif atau rumor palsu yang disebarkan secara luas. Berikut ini beberapa contoh kasus yang kerap terjadi:
Pengguna media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan platform sejenis lainnya sering menggunakan media tersebut untuk menyebarkan informasi. Sayangnya, tidak semua informasi yang mereka bagikan bersifat positif atau benar. Misalnya, seseorang mungkin memposting tuduhan tidak berdasar tentang perilaku negatif seseorang, dan informasi ini kemudian menyebar luas hingga merusak reputasi orang tersebut.
Tidak jarang terjadi fitnah di lingkungan kerja, di mana rekan kerja atau atasan menyebarkan informasi yang salah tentang seseorang untuk merusak karier atau hubungan profesionalnya. Contoh umum adalah menyebarkan rumor tentang ketidakjujuran atau kelalaian seseorang, padahal tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.
Selain media sosial, forum-forum online dan blog juga sering menjadi tempat penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik. Beberapa orang menggunakan platform ini untuk menuliskan ulasan negatif atau komentar yang merendahkan seseorang tanpa bukti yang jelas, yang dapat berujung pada pencemaran nama baik.