Cara Gadai Emas Di Pegadaian Tanpa Surat
ILUSTRASI. Gadai barang elektronik di Pegadaian./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/01/2020.
Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Cara gadai barang di Pegadaian dan daftar barang yang bisa digadaikan di Pegadaian dapat disimak di sini. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.
Sementara, benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.
Gadai barang di perusahaan pergadaian bisa jadi salah satu solusi untuk masyarakat agar mendapatkan pendanaan yang cepat untuk usaha atau keperluan tidak terduga.
Sistem gadai barang yakni nasabah bisa mengajukan pinjaman melalui perusahaan pergadaian dengan membawa barang jaminan. Dikutip dari laman resmi OJK, sistem pinjam meminjam berbasis gadai di Indonesia sudah berlangsung cukup lama baik secara formal maupun informal.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini (19/1) di Pegadaian Turun, UBS Naik
Secara informal berlangsung antar individu dalam masyarakat, sementara secara formal dimulai dengan berdirinya perusahaan pergadaian pada tahun 1901.
Namun, tidak semua barang bisa dijadikan jaminan untuk gadai barang. Barang yang dapat dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK. Lantas, apa saja barang yang bisa digadaikan?
Baca Juga: Pegadaian Luncurkan Program Kado Awal Tahun 2023, Ini Berbagai Promonya
Daftar barang yang bisa digadaikan
Dirangkum dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), contoh barang yang dapat dijadikan jaminan dalam kredit gadai atau barang yang bisa digadaikan:
Logam mulia adalah salah satu barang yang bisa digadaikan. Contoh logam mulia adalah emas, perhiasan, intan, permata, dan berlian.
Baca Juga: Pembiayaan Emas Bank Syariah Tumbuh Signifikan di Tahun 2022
Kendaraan berupa motor atau mobil menjadi salah satu jenis barang yang bisa digadaikan. Nasabah dapat menggadaikan kendaraannya dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan faktur pembelian.
Dokumen berharga juga dapat digadaikan seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari menggadaikan sertifikat tanah ditentukan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta seberapa strategis posisi tanah tersebut.
Biasanya, menggadaikan sertifikat tanah atau rumah dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar.
Baca Juga: BSI Maslahat dan BSI Resmikan Desa Binaan BSI di Lombok Tengah
4. Peralatan elektronik
Barang elektronik yang berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, dan kamera dapat menjadi barang yang bisa digadaikan.
Nilai gadai dari barang elektronik tergantung pada kondisi barang tersebut, semakin baik kondisi dan keadaan barang yang akan digadaikan, maka akan semakin tinggi nilai gadainya, begitu pula sebaliknya.
6. Mesin (traktor, pompa air, generator, dan lainnya)
7. Tekstil (kain, sarung, sprei, dan permadani)
8. Aksesoris (jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata)
Baca Juga: Catat, Ini Jam Operasional Pegadaian pada Periode Tahun Baru
Sementara itu, barang yang tidak bisa digadai adalah:
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Ini Jam Operasional Pegadaian
Cara gadai barang di Pegadaian
Gadai non emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak non emas seperti gawai, elektronik atau barang rumah tangga lainnya.
Sehingga, gadai barang elektronik di Pegadaian maupun gadai HP di Pegadaian bisa dilakukan oleh kalian yang membutuhkan dana cepat.
Nah, syarat gadai barang seperti barang elektronik di Pegadaian adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pegadaian Mencatat Kenaikan Jumlah Nasabah 11,11% di 2022
Tarif angsuran gadai elektronik di Pegadaian
Dirangkum dari laman Pegadaian, tarif angsuran gadai elektronik di Pegadaian adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ditemukan 80 Pinjol Ilegal pada Desember, Ketahui 9 Ciri-Cirinya
Cara gadai barang di Pegadaian adalah sebagai berikut:
Nah, itulah pengertian gadai barang dan barang yang bisa digadaikan dan cara gadai barang di Pegadaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Virdita Rizki Ratriani Editor: Virdita Ratriani
Masuk ke museum ini ternyata gratis dan saya hanya perlu menulis nama serta alamat dan jumlah pengunjung. Sebelum saya rupanya ada rombongan anak sekolah yang tadi saya lihat di Taman Lansia. Jumlahnya cukup banyak yaitu 110 anak.
Pengembaraan di museum pos lumayan menarik karena begitu masuk saya langsung melihat pameran surat emas raja-raja dan naskah Nusantara. Surat dan naskah ini ternyata merupakan koleksi Dari Inggris dan untuk memperingati lebih dari 400 tahun hubungan antra Inggris dan Nusantara serta menghormati keragaman dan kekayaan budaya tulis dan sarana komunikasi tradisional di Indonesia.
Alangkah asyiknya berkelana dalam dunia literasi dari abad-abad lampau. Ada sekitar seratus naskah dan surat yang dipamerkan.
Saya bisa melihat naskah berbahasa Melayu, naskah undang-undang Aceh, dan bahkan Hikayat Sri Rama dan Syair Berang-berang serta Bustan Al Salatin atau Taman Raja-Raka karya besar Nurudin Al-Ranin dari Aceh.
Selain itu juga dipamerkan surat-surat Sultan Syarif Kasim kepada Raffles pada 1811 yang meminta bantuan kepada Inggris untuk melawan lanun atau bajak laut sekalian mengucapkan Terima Kasih atas hadiah kain dan sepasang sepatu emas. Juga ada surat tahun 1814 yang melaporkan bahwa Pontianak, Mempawah dan berbagai daerah di Kalimantan Barat sudah aman dari gangguan bajak laut.
Pameran Surat Emas | Dokpri
Pameran Surat Emas | Dokpri
Bukan hanya kepada Inggris, ada juga surat Sultan Syarif Usthman kepada gubernur jenderal Belanda di Batavia yaitu Van der Capellen pada 1825.
Di museum ini juga ada sebuah puisi yang ditulis untuk mengenang pahlawan PTT, Mas Suharto yang diculik Belanda pada saat agresi 19 Desember 1948. Hingga kini jejak Mas Suharto tidak dapat ditemukan.
Seribu tanya timbul terasa
Lihat Trip Selengkapnya
Masuk ke museum ini ternyata gratis dan saya hanya perlu menulis nama serta alamat dan jumlah pengunjung. Sebelum saya rupanya ada rombongan anak sekolah yang tadi saya lihat di Taman Lansia. Jumlahnya cukup banyak yaitu 110 anak.
Pengembaraan di museum pos lumayan menarik karena begitu masuk saya langsung melihat pameran surat emas raja-raja dan naskah Nusantara. Surat dan naskah ini ternyata merupakan koleksi Dari Inggris dan untuk memperingati lebih dari 400 tahun hubungan antra Inggris dan Nusantara serta menghormati keragaman dan kekayaan budaya tulis dan sarana komunikasi tradisional di Indonesia.
Alangkah asyiknya berkelana dalam dunia literasi dari abad-abad lampau. Ada sekitar seratus naskah dan surat yang dipamerkan.
Saya bisa melihat naskah berbahasa Melayu, naskah undang-undang Aceh, dan bahkan Hikayat Sri Rama dan Syair Berang-berang serta Bustan Al Salatin atau Taman Raja-Raka karya besar Nurudin Al-Ranin dari Aceh.
Selain itu juga dipamerkan surat-surat Sultan Syarif Kasim kepada Raffles pada 1811 yang meminta bantuan kepada Inggris untuk melawan lanun atau bajak laut sekalian mengucapkan Terima Kasih atas hadiah kain dan sepasang sepatu emas. Juga ada surat tahun 1814 yang melaporkan bahwa Pontianak, Mempawah dan berbagai daerah di Kalimantan Barat sudah aman dari gangguan bajak laut.
Pameran Surat Emas | Dokpri
Pameran Surat Emas | Dokpri
Bukan hanya kepada Inggris, ada juga surat Sultan Syarif Usthman kepada gubernur jenderal Belanda di Batavia yaitu Van der Capellen pada 1825.
Di museum ini juga ada sebuah puisi yang ditulis untuk mengenang pahlawan PTT, Mas Suharto yang diculik Belanda pada saat agresi 19 Desember 1948. Hingga kini jejak Mas Suharto tidak dapat ditemukan.
Seribu tanya timbul terasa
Lihat Trip Selengkapnya
Jakarta (ANTARA) - Emas menjadi barang berharga yang kerap digadaikan oleh banyak orang untuk memperoleh uang dengan cepat. Sekarang sudah banyak tempat penyedia jasa pinjaman salah satunya di Pegadaian.
Pegadaian merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) milik pemerintah sebagai penyedia layanan jasa peminjaman uang dengan sistem agunan atau gadai, salah satunya gadai emas.
Gadai emas di Pegadaian merupakan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).
Konsumen yang hendak menggadaikan emas di Pegadaian tak perlu menyerahkan skor kredit di BI Checking dan prosesnya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun dalam prosesnya, selain uang pinjaman, akan dikenakan bunga gadai emas yang dihitung berdasarkan kurun waktu tertentu.
Melansir dari laman resmi Pegadaian, bunga gadai emas di Pegadaian dibagi ke dalam enam kelompok yakni bunga harian, bisnis, reguler, angsuran, dan ultra mikro.
Berikut ini besaran bunga gadai emas di Pegadaian berdasarkan jenis-jenis gadainya:
Besaran bunga gadai emas reguler
Bunga pegadaian emas per 15 hari dihitung dari nilai pinjaman yang diberikan dengan jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 120 hari:
Jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari, 30 hari dan 60 hari, tarif sewa modal dihitung harian, rasio taksir berdasarkan pilihan jatuh tempo sebagai berikut:
Jangka waktu 15 hari 96% rasio taksir, 30 hari 94% rasio taksir, 60 hari 93% rasio taksir
Untuk gadai emas bisnis, bunga yang dikenakan kepada peminjam dihitung berdasarkan jumlah pinjaman. Adapun jangka waktu peminjaman adalah 120 hari:
Besaran bunga gadai emas ultra mikro
Setelah mengetahui rincian bunga pegadaian emas yang telah disebutkan, selanjutnya bisa mencoba menghitung untuk memperkirakan jumlah bunga yang harus dibayar.
Total pelunasan sendiri dihitung berdasarkan jumlah pinjaman yang diberikan kepada peminjam dan bunga (sewa modal) dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
Adapun cara menghitung bunga pegadaian emas bisa dicontohkan dengan menggunakan gadai emas reguler. Sebagai contoh, Anda menggadaikan emas liontin 15 karat seberat 20 gram untuk mendapatkan uang pinjaman senilai Rp10.000.000 yang digunakan sebagai modal usaha sembako.
Jadi, besar bunga yang dikenakan dalam layanan pinjaman ini sebesar 1,2% per 15 hari. Maka total bunga yang perlu dibayarkan adalah Rp120.000 per 15 hari. Selain itu, jangka waktu maksimal yang ditetapkan oleh Pegadaian, yaitu 120 hari atau 4 bulan dengan perpanjangan yang bisa diajukan.
Baca juga: Cara menabung emas di Pegadaian beserta syaratnya Baca juga: Pegadaian Galeri 24 pasarkan emas ukuran mini tarik minat milenial
Pewarta: Sri Dewi LarasatiEditor: Gilang Galiartha Copyright © ANTARA 2024
Copyright © 2024 Sahabat Pegadaian. All Rights Reserved